Transformasi Kebijakan Cuti Hamil di Indonesia: Analisis Dampak UU KIA 2024 Terhadap Pemberdayaan Pekerja Perempuan

(Sumber gambar: talenta.co)

Dari UU Ketenagakerjaan hingga UU KIA

Kebijakan masa cuti melahirkan telah ditetapkan sebelumnya melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dengan jangka waktu yang hanya terbatas selama 3 bulan. Peraturan tersebut memberikan hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Walaupun menjadi langkah awal dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, aturan ini dinilai belum cukup untuk mendukung pemulihan ibu pasca persalinan dan pemberian ASI eksklusif yang krusial bagi bayi. Kritik terhadap kebijakan cuti 3 bulan ini memicu perdebatan tentang peran ideal ibu dalam pengasuhan anak serta tanggung jawabnya di tempat kerja.

Sebagai respons terhadap kebutuhan akan dukungan yang lebih baik bagi ibu dan anak, RUU KIA (Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) mengusulkan perpanjangan cuti melahirkan hingga 6 bulan. Proses pembahasan RUU ini sendiri sudah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Setelah mendapatkan status RUU inisiatif DPR, legislasi ini kini memasuki tahap administratif yang penting, sebagaimana dewan harus menunggu surat presiden (Supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah. Meskipun tahap ini bersifat teknis, ketepatan dan percepatan prosesnya sangat krusial untuk memastikan bahwa dukungan kepada ibu dan anak tidak tertunda.

Anggota Baleg DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengemukakan bahwa percepatan pembahasan RUU KIA merupakan langkah strategis untuk memutus siklus diskriminasi dan mewujudkan lingkungan yang lebih adil. Menurutnya, RUU ini tidak hanya sebagai kebijakan sosial, tetapi juga sebagai fondasi dalam merealisasikan program pemerintah menuju generasi emas 2045, di mana fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dianggap sebagai masa vital yang menentukan masa depan bangsa (detiknews, 2023). Hingga pada tanggal 6 April 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

UU KIA 2024 sebagai Instrumen Pemberdayaan Perempuan

  1. UU KIA 2024 memberikan hak cuti melahirkan yaitu hingga 6 bulan (dengan ketentuan tiga bulan pertama penuh gaji, bulan keempat secara penuh, bulan kelima dan keenam dengan upah 75%). Ketentuan ini menjamin bahwa perempuan tidak akan kehilangan pekerjaan atau haknya selama dan setelah menjalani proses melahirkan. Perlindungan ini membantu mengurangi kecemasan perempuan terkait keamanan karir dan pendapatan, sehingga memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada pemulihan serta pengasuhan anak.
  2. Pasal 30 Ayat (4) UU KIA, setiap tempat kerja diwajibkan untuk mengadaptasi jadwal kerja dan pembagian tugas bagi para ibu yang telah melalui persalinan. Kebijakan ini dirancang agar para ibu dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, dengan tetap menjaga kondisi kesehatan dan kesejahteraan mereka. Langkah dukungan tersebut meliputi penyesuaian tugas, jam kerja, dan perusahaan diwajibkan menyediakan fasilitas seperti ruang laktasi, akses ke layanan kesehatan, dan bahkan tempat penitipan anak. Hal ini mencerminkan lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung kebutuhan khusus perempuan.
  3. UU KIA juga mengatur hak cuti bagi suami untuk mendampingi istri saat persalinan. Walaupun porsi cuti bagi ayah masih relatif singkat, langkah ini merupakan sinyal bahwa tanggung jawab pengasuhan anak harus dibagi secara lebih adil antara kedua orang tua, yang secara tidak langsung turut mendorong kesetaraan gender di ranah domestik dan publik. Sekaligus mengurangi beban ganda yang selama ini harus ditanggung
  4. UU KIA berpotensi berperan sebagai katalisator yang meningkatkan semangat kerja dan produktivitas di kalangan pekerja perempuan. Hal ini sejalan dengan target nasional yang ingin mendorong TPAK perempuan menjadi lebih seimbang dengan laki-laki.

Tantangan Implementasi UU KIA

Dalam praktiknya, hak atas pendidikan mengenai perawatan dan pengasuhan, anak hanya secara eksplisit diberikan kepada ibu, sedangkan ayah tidak mendapatkan hak yang setara. Perempuan mendapatkan cuti yang jauh lebih lama hingga enam bulan dengan skema penggajian yang mampu dibandingkan dengan ayah yang hanya memperoleh cuti selama 2 hari dan bisa diperpanjang 3 hari tanpa jaminan penggajian yang jelas. Ketimpangan ini tidak hanya memperkuat stereotip gender, tetapi juga berpotensi menimbulkan diskriminasi tidak langsung di dunia kerja, di mana pemberi kerja lebih cenderung mempekerjakan laki-laki untuk mengurangi beban administratif.

Adanya tantangan bagi perusahaan kecil yang harus menanggung beban tambahan berupa pembayaran gaji penuh selama empat bulan pertama dan 75% untuk dua bulan berikutnya, yang berpotensi mengganggu kelancaran operasional serta memicu diskriminasi terhadap pekerja perempuan. UU KIA juga belum mengakomodasi perlindungan terhadap ibu rumah tangga dan pekerja di sektor informal, seperti pekerja rumah tangga (PRT). Padahal, jumlah tenaga kerja di sektor informal telah mencapai sekitar 82,67 juta orang (55,9%) yang didominasi oleh perempuan. 

Meskipun UU KIA membuat terobosan dengan menambah cuti melahirkan bagi ibu pekerja menjadi paling lama 6 bulan, implementasinya menghadapi tantangan tersendiri. Cuti tersebut hanya dapat diperoleh dalam kondisi khusus terkait kesehatan ibu dan/atau anak yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Persyaratan ini dapat menjadi hambatan birokratis yang menyulitkan akses perempuan terhadap haknya. Kemudian, lemahnya pengawasan telah menyebabkan banyak perusahaan tidak melaksanakan ketentuan ini secara sungguh-sungguh atau hanya melakukannya di atas kertas agar tidak berdampak pada perizinan perusahaan

Strategi Implementasi Efektif untuk Mencapai Tujuan UU KIA

  1. Perlu melakukan revisi Undang-Undang Cipta Kerja untuk menyelaraskan ketentuan cuti melahirkan 6 bulan dengan skema penggajian progresif (100% gaji 3 bulan pertama, 75% 3 bulan berikutnya). 
  2. Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga harus dirancang ulang untuk memasukkan hak kesehatan reproduksi dan cuti melahirkan. 
  3. Melakukan sistem monitoring berbasis teknologi untuk memantau real-time, seperti kepatuhan perusahaan terhadap cuti melahirkan. 

Penulis: Khairunisa Putri (Volunteer WEI Batch 9)

Editor: Cut Raisa Maulida

Referensi

BPK RI. (2024, Juli 2). Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Diakses pada tanggal 1 Maret 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/289997/uu-no-4-tahun-2024 

CNN Indonesia. (2022, Juni 13). Puan Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan lewat RUU KIA. Diakses pada tanggal 1 Maret 2025, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220613190212-32-808496/puan-dorong-cuti-ibu-hamil-jadi-6-bulan-lewat-ruu-kia 

detiknews. (2023, Juni 15). Anggota Baleg DPR Harap RUU KIA Segera Disahkan demi Memutus Diskriminasi. Diakses pada tanggal 1 Maret 2025, https://news.detik.com/berita/d-6775287/anggota-baleg-dpr-harap-ruu-kia-segera-disahkan-demi-memutus-diskriminasi 

kumparanBISNIS. (2022, Juni 19) . Diakses pada tanggal 1 Maret 2025, https://kumparan.com/kumparanbisnis/cuti-melahirkan-diusulkan-6-bulan-bagaimana-nasib-pekerja-perempuan-1yIfphBK8q5 

KOMNAS PEREMPUAN. (2024, Juni 6). Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan “Tantangan Implementasi UU KIA dari Aspek Muatan Juga Daya Dukungnya”.  Diakses pada tanggal 2 Maret 2025, https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-undang-undang-kesejahteraan-ibu-dan-anak-pada-fase-seribu-hari-pertama-kehidupan 

Yayasan Kesehatan Perempuan. (2024). Menakar Efektivitas UU KIA : Masih Lemah Dalam Substansi dan Berpotensi Kerancuan Dalam Implementasi. Diakses pada tanggal 2 Maret 2025, https://ykp.or.id/menakar-efektivitas-uu-kia-masih-lemah-dalam-substansi-dan-berpotensi-kerancuan-dalam-implementasi/ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *