(Sumber gambar: nasional.kompas.com)
‘Hak untuk memutuskan kapan dan akankah mempunyai anak’ merupakan salah satu dari 12 Hak Seksual dan Reproduksi (HKSR) yang dicetuskan pada tahun 1995 dalam Charter on Sexual and Reproductive Rights oleh International Planned Parenthood Federation (IPPF). Pada dasarnya, hak tersebut menekankan pentingnya kemudahan informasi serta akses terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan. Namun nyatanya, keputusan seorang perempuan untuk mempunyai anak dilatarbelakangi faktor yang lebih luas dari yang dibayangkan. Berbagai faktor internal maupun eksternal dapat menghambat keputusan seseorang untuk mempunyai anak sehingga timbul keputusan untuk tidak mempunyai anak atau childfree.
Peningkatan Childfree Women di Dunia
Umumnya, childfree merupakan suatu keputusan seseorang terutama perempuan atau suatu pasangan untuk tidak memiliki anak. Di Indonesia, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), keputusan childfree umumnya diambil oleh perempuan usia subur menikah yang belum memiliki anak dan tidak menggunakan alat kontrasepsi. Pada tahun 2022, sebanyak 71.000 perempuan memilih childfree yang merupakan suatu peningkatan dari tahun 2019. Meningkatnya jumlah perempuan yang memilih untuk hidup childfree juga terjadi di belahan benua Asia lainnya.
Di Jepang, jumlah penduduk diperkirakan akan menurun sebesar 30% pada tahun 2070 dari populasi saat ini. Hal tersebut diakibatkan menurunnya angka kelahiran di Jepang yang menyentuh titik terendah sejak tahun 1989 dengan kelahiran sebanyak 758.631 pada tahun 2023. Selain Jepang, negara Asia lainnya seperti Korea Selatan juga melaporkan angka kelahiran sebesar 0,55 bayi per perempuan dewasa pada tahun 2024. Hal tersebut menunjukan penerunan signifikan dari angka kelahiran sebesar 4,5 bayi per perempuan dewasa pada tahun 1970.
Tekanan Ekonomi dalam Memilih
Gelombang perempuan yang memilih childfree di Indonesia memang belum terlalu signifikan seperti di Jepang atau Korea Selatan. Namun, baik di Indonesia maupun di negara lainnya, terdapat kesamaan pada faktor utama yang mendasari keputusan childfree yaitu faktor ekonomi. Kondisi ekonomi yang semakin rumit sejak pandemi serta biaya hidup yang terus naik sukses meningkatkan keputusan childfree. Tantangan faktor ekonomi dalam pengambilan keputusan hidup tentu tidak lepas dari pengaruh kebijakan- pemerintah dalam bidang ekonomi yang belum sepenuhnya adil terhadap perempuan.
Menurut data dari McKinsey Global Institute selama 20 tahun hingga 2023, hanya 51% dari perempuan di Indonesia yang berpartisipasi dalam ekonomi. Stagnannya angka tersebut sangat dipengaruhi oleh kurangnya perlindungan hukum serta kepastian hukum bagi perempuan dalam ruang ketenagakerjaan, yang menyebabkan diskriminasi seperti peluang kerja yang mengutamakan laki-laki hingga seringnya PHK sepihak terhadap perempuan yang melahirkan. Pada tahun 2024, pemerintah mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) untuk mempertegas hak-hak perempuan dalam sektor ketenagakerjaan seperti hak cuti melahirkan dan hak cuti menstruasi. Namun nyatanya, UU KIA belum dapat mencegah diskriminasi terhadap perempuan.
Tidak adanya dasar hukum yang mencegah diskriminasi terhadap perempuan dimanfaatkan bagi pemberi kerja untuk tidak menaati hak-hak yang diatur UU KIA. Menurut The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, berlakunya UU KIA menyebabkan pemberi kerja enggan mempekerjakan perempuan untuk menghindari kewajiban membayar upah selama pekerja menjalani cuti melahirkan serta pemenuhan hak lainnya. Tanpa kebijakan yang mencegah diskriminasi gender dalam perekrutan tenaga kerja serta PHK sepihak oleh pemberi kerja, diskriminasi terhadap perempuan akan terus berlanjut.
Berdasarkan kenyataan dalam sektor tenaga kerja di Indonesia tersebut, pemerintah perlu mulai mengutamakan kebijakan yang berfokus pada pencegahan diskriminasi gender pada tenaga kerja di Indonesia. Sebab tanpa kebijakan tersebut, pemberi kerja di Indonesia akan terus langgeng melakukan diskriminasi gender dalam penyerapan tenaga kerja hingga PHK sepihak. Pada akhirnya, tanpa kebijakan untuk mencegah diskriminasi gender dalam dunia kerja, dengan atau tanpa UU KIA, faktor ekonomi akan terus menjadi penentu utama dalam keputusan childfree.
Penulis: Rafaella Winarta (Volunteer WEI Batch 9)
Editor: Cut Raisa Maulida
Referensi
Anwar, L. A. (2024, August 29). Kenapa Angka Kelahiran di Negara-Negara Maju Menurun?. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/internasional/2024/08/29/kenapa-angka-kelahiran-di-negara-negara-maju-menurun
Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE). (2023, December 24). Partisipasi Kerja Perempuan Indonesia Masih Rendah karena Diskriminasi Perempuan masih terjadi. IBCWE. https://ibcwe.id/id/partisipasi-kerja-perempuan-indonesia-masih-rendah-karena-diskriminasi-perempuan-masih-terjadi/
Rahmawati, D. (2024, June 18). Menimbang Untung Rugi Dari pengesahan undang-undang Kesejahteraan Ibu Dan Anak. The Indonesian Institute. https://www.theindonesianinstitute.com/menimbang-untung-rugi-dari-pengesahan-undang-undang-kesejahteraan-ibu-dan-anak/
Sedayu , A. (2022). Buku Saku Panduan Peliputan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Pamflet Generasi
Wahyudi, M. Z. (2024, November 9). Sebanyak 71.000 perempuan usia Subur Memilih “childfree.” Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/sebanyak-71000-perempuan-usia-subur-memilih-childfree
