
(sumber gambar: mediaindonesia.com)
Terhitung pada April 2025, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akan menginjak usia 3 tahun. Indonesia yang pernah dinobatkan sebagai negara kedua yang paling berbahaya bagi wanita pada tahun 2019 tentu memerlukan keberadaan dari payung hukum khusus bagi pencegahan serta penanganan kekerasan seksual. Namun, publik tentu tidak dapat melupakan tantangan pra-pengesahan yang dilalui UU TPKS serta ketidakpastian iklim penanganan kekerasan seksual pasca 2 tahun disahkannya UU tersebut.
Jejak Kelahiran UU TPKS
Inisiasi atas gagasan perlu adanya payung hukum khusus tindak kekerasan seksual dicetuskan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2012. Berselang dua tahun, pembahasan draf naskah akademik rancangan undang-undang dimulai pada tahun 2014 salah satunya dengan menilik Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2001-2010 sebagai fondasi substansi. Setelah melalui berbagai diskusi serta pertimbangan sosial serta hukum, naskah akademik yang awalnya disebut sebagai RUU PKS atau Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual akhirnya diserahkan kepada DPR RI pada 2016 dengan harapan dapat masuk sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas DPR.
Awalnya RUU PKS menemui titik terang setelah DPR menetapkannya sebagai salah satu inisiatif DPR pada tahun 2017. Namun lambat laun, RUU PKS terjebak dalam limbo, dengan pembahasan yang dinilai lambat serta sulit dan gelombang penolakan, RUU PKS yang seakan-akan semakin terbengkalai akhirnya dicabut dari Prolegnas Prioritas DPR pada tahun 2020. Sebelum pengesahannya pada April 2022, RUU PKS yang direvisi menjadi RUU TPKS melewati setahun pembahasan sejak dimasukan kembali dalam Prolegnas Prioritas DPR pada 2021.
Halangan Sebelum Garis Finish
Pasang-surut yang dialami UU TPKS selama 6 tahun di DPR diperparah dengan datangnya gelombang penolakan dari pihak eksternal maupun internal. Dari luar, RUU TPKS mengalami penolakan hingga demonstrasi oleh beberapa organisasi masyarakat yang menilai substansi rancangan tersebut bertentangan dengan budaya ketimuran masyarakat Indonesia. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa, rintangan terbesar bagi RUU TPKS datang dari lingkup DPR sendiri dimana penolakan datang dari salah satu fraksi yang secara konsisten menentang UU TPKS.
Selama pembahasan hingga pengesahannya, Partai PKS menyatakan beberapa alasan pihaknya menolak keberadan undang-undang tersebut. Pada dasarnya Partai PKS menilai bahwa undang-undang tersebut memiliki pengaruh liberal yang kuat sehingga tidak mencerminkan nilai-nilai kebangsaan, agama serta budaya Indonesia. Salah satunya, Partai PKS beranggapan bahwa substansi hukum dari undang-undang tersebut bersifat multi-tafsir sehingga berpotensi mendukung LGBT. Pasalnya menurut pihaknya, perluasan definisi pelecehan seksual non-fisik sebagai suatu tindakan terkait seksual yang mengakibatkan intimidasi dapat mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik.
Rintangan 2 Tahun Pasca Pengesahan
Pengesahan UU TPKS bukan menjadi jaminan jalan mulus bagi perlawanan atas kekerasan seksual. Pada Catatan Tahunan 2023 Komnas Perempuan, tercatat 44% kenaikan dalam jumlah kasus kekerasan seksual dalam ranah publik yang dilaporkan. Kenaikan angka kasus yang dilaporkan dapat dikatakan sebagai salah satu hal yang timbul dengan adanya suatu payung hukum khusus bagi kekerasan seksual, namun dilaporkannya suatu peristiwa kekerasan seksual tidak serta merta menjamin adanya keadilan. Menurut Komnas Perempuan, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penerapan UU TPKS dari faktor hukum, sumber daya manusia, hingga sarana.
Kekosongan aturan pelaksana dari UU TPKS menjadi salah satu faktor terbesar yang menghambat pelaksanaan UU TPKS. Tidak adanya keberadaan suatu aturan pelaksana dinilai mempersulit koordinasi, sosialisasi, serta penyediaan akses yang mendukung penanganan kasus kekerasan seksual. Kesulitan koordinasi terhadap komponen struktural dalam penanganan kasus menyebabkan timbulnya kesulitan sejak tahap pelaporan kasus, seperti masih adanya aparat penegak hukum yang tidak mengetahui bahkan menolak penggunaan UU TPKS karena masih menunggu adanya petunjuk teknis dan pelaksanaan dari pemerintah.
Sebagai komponen struktural, kurangnya koordinasi juga berakibat hingga kasus sampai di meja hijau. Hakim dan Jaksa yang belum familiar dengan UU TPKS lantas menerapkan sistem pembuktian dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dua alat bukti yang cukup memberatkan korban padahal UU TPKS telah memperbolehkan satu alat bukti saja. Bedanya pemahaman atas UU TPKS akibat kurangnya koordinasi serta sosialisasi ini menimbulkan masalah baru dalam penegakannya yang berakibat pada minimnya hukuman yang dijatuhkan pada pelaku.
Kurangnya koordinasi yang sebelumnya mempengaruhi kinerja aparat penegak hukum juga berpengaruh pada ketersediaan akses pada sarana penanganan kasus bagi korban. Pasalnya beberapa fasilitas gedung institusi penegak hukum masih belum menyediakan ruang khusus atau Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang dapat menjaga kenyamanan serta kerahasiaan korban. Kurangnya sarana seperti belum terbentuknya UPTD PPA yang menyediakan rumah aman atau penampungan sementara juga menghambat penanganan bahkan pelaporan kasus sebab masih banyak kasus yang terjadi di ranah personal seperti rumah tangga dan keluarga.
Disamping faktor materiil tersebut, tidak dapat dibantah bahwa pelaksanaan UU TPKS juga dipengaruhi oleh faktor budaya. Masih banyak masyarakat Indonesia yang kental dengan budaya patriarki sehingga menilai kekerasan seksual dari kacamata rape culture atau budaya yang menoleransi kekerasan seksual bahkan hingga menyalahkan korban. Akibatnya, banyak dari masyarakat yang memiliki pandangan bahwa pelaporan kasus merupakan aib bagi korban serta keluarga yang akhirnya menyebabkan korban mengurungkan niat untuk melapor. Tidak jarang pula, cap aib pada korban mendorong terjadinya kasus dimana korban dinikahkan kepada pelaku.
Jika melihat rekam jejak UU TPKS serta jatuh bangun dalam pelaksanaannya, dapat disimpulkan bahwa perubahan struktural yang mencakup cara pandang masyarakat hingga kinerja aparat penegak hukum menjadi kunci dari keberhasilan implementasi UU TPKS. Tanpa perubahan struktural, penerapan UU TPKS akan terus menghadapi rintangan dalam setiap prosesnya yang akan menghambat korban dalam mendapatkan keadilan.
Penulis : Rafaella Winarta (Volunteer WEI Batch 9)
Editor : Cut Raisa Maulida
Referensi
Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan 2023. Komnas Perempuan . https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2023-peluang-penguatan-sistem-penyikapan-di-tengah-peningkatan-kompleksitas-kekerasan-terhadap-perempuan
Nitha, F. A. L., et. al. (2024). Optimalisasi Implementasi UU TPKS: Tantangan dan Solusi dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 90–100.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan seksual pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196
Partai Keadilan Sejahtera. (2019). Ini Sederet Alasan F-PKS Tolak Ruu Penghapusan Kekerasan Seksual. Retrieved February 24, 2025, from https://pks.id/content/ini-sederet-alasan-f-pks-tolak-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual
Setyawan, H. (2022, April 15). Kilas Balik 10 Tahun Perjalanan UU TPKS. Retrieved February 24, 2025, from https://www.tempo.co/hukum/kilas-balik-10-tahun-perjalanan-uu-tpks–369353
Tardi, S. A. (2024). Dua Tahun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Tantangan dan Rekomendasi Percepatan Pelaksanaan UU TPKS. Komnas Perempuan . https://komnasperempuan.go.id/pemetaan-kajian-prosiding-detail/2-tahun-uu-tindak-pidana-kekerasan-seksual-tantangan-dan-rekomendasi-percepatan-pelaksanaan-uu-tpks
