Hak Reproduksi: Tubuh ini Milik Kami, Bukan Milik Negara, Agama, atau Pasangan

(Sumber gambar: sapdajogja.org)

Hak Reproduksi: Hak Asasi yang Masih Dikendalikan

Hak reproduksi merujuk pada hak asasi manusia yang mencakup masalah kesehatan seksual dan reproduksi. Hak ini merupakan aspek dari hak asasi manusia yang menegaskan bahwa setiap individu memiliki kekuasaan penuh atas tubuhnya sendiri, termasuk dalam hal kesehatan reproduksi dan keputusan mengenai kehamilan. Namun, sampai saat ini, hak reproduksi masih sering dikuasai oleh negara, lembaga agama, atau bahkan pasangan, yang kemudian membatasi kebebasan perempuan untuk menentukan nasib tubuh mereka sendiri.

Beban Alamiah yang (Katanya) Wajib Ditanggung Perempuan

Hak reproduksi mencakup tiga kategori utama yang luas, di antaranya:

  1. Hak untuk menentukan nasib sendiri dalam hal reproduksi.
  2. Hak atas akses terhadap layanan, informasi, serta pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, dan
  3. Hak atas kesetaraan serta perlindungan dari diskriminasi.

Ketiga aspek ini tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), khususnya dalam Pasal 3, Pasal 16, serta Pasal 25 ayat (1) dan (2). Dengan demikian, hak reproduksi merupakan hak fundamental yang tidak dapat diganggu gugat dan harus dijamin oleh negara demi kesejahteraan individu dan masyarakat.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam diskusi hak reproduksi adalah: mengapa perempuan yang harus menanggung beban utama dalam urusan reproduksi? Hal ini berkaitan langsung dengan budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai objek yang dapat dikontrol dalam segala aspek kehidupannya. Perempuan yang mengalami kehamilan dan melahirkan dianggap bertanggung jawab atas segala permasalahan yang berkaitan dengan fungsi reproduksi.

Konsep ini juga berakar pada dikotomi ruang publik dan privat. Dalam konsep ini, perempuan dikonstruksikan sebagai bagian dari ranah privat yang mencangkup pengasuhan anak dan urusan rumah tangga. Sebaliknya, laki-laki yang berada di ranah publik dianggap tidak memiliki kewajiban dalam mengurus urusan reproduksi. Akibatnya, tanggung jawab kesehatan reproduksi sering kali hanya dibebankan kepada perempuan.

Campur Tangan Negara dalam Ketubuhan Perempuan

Meski hak reproduksi merupakan hak yang fundamental, tetapi dalam realisasinya, hak ini masih dikontrol oleh banyak faktor, salah satunya kebijakan negara. Negara sering kali menerapkan regulasi yang membatasi akses terhadap layanan kesehatan reproduksi, termasuk kontrasepsi dan aborsi, yang pada akhirnya merugikan perempuan. Di Indonesia, aborsi diatur dalam berbagai regulasi hukum. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 1946, dalam pasal 346 menggolongkan segala bentuk aborsi sebagai kategori tindakan kejahatan terhadap nyawa, tanpa mempertimbangkan alasan di baliknya. Peraturan ini menunjukkan bahwa negara masih memiliki kontrol yang ketat terhadap keputusan reproduksi perempuan dengan mengkriminalisasi tindakan yang seharusnya menjadi hak individu.

Namun, dalam KUHP 2023, terdapat pengembangan kebijakan yang memberikan pengecualian terhadap tindakan aborsi. Pasal 463 ayat (2) menyatakan legalitas aborsi pada dua kondisi: 

  1. Korban tindak pidana perkosaan dengan ketentuan kehamilan tersebut tidak lebih dari empat belas minggu. 
  2. Jika memiliki indikasi kedaruratan medis yang dapat mengancam nyawa ibu. 

Meskipun peraturan ini mencerminkan pengakuan terhadap hak-hak reproduksi perempuan dalam situasi tertentu, batasan yang ada masih menunjukkan bahwa negara tetap ingin mengendalikan tubuh perempuan. Tenggat waktu 14 minggu bagi korban pemerkosaan menimbulkan pertanyaan besar mengenai akses terhadap layanan kesehatan dan proses hukum yang acap kali berlarut-larut. Banyak perempuan baru menyadari bahwa mereka hamil setelah melewati tenggat waktu tersebut, sehingga pada akhirnya mereka kehilangan hak untuk melakukan aborsi secara sah. Di sisi lain, stigma sosial terkait isu aborsi juga membuat perempuan mengalami kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang aman, sekalipun aborsi yang mereka lakukan sah secara hukum.

Keadaan ini diperparah dengan kebijakan pengendalian kelahiran yang masih lebih banyak menargetkan perempuan. Program Keluarga Berencana (KB) yang diimplementasikan melalui PKK, Dharma Wanita, dan Posyandu menunjukkan bahwa perempuan menjadi sasaran utama kebijakan tersebut, sementara laki-laki jarang dilibatkan. Belum lagi mengenai isu kontrasepsi yang masih dianggap menjadi tanggung jawab perempuan. Berbagai metode kontrasepsi seperti pil KB, suntik, implan, hingga IUD, lebih sering ditujukan untuk perempuan. Sementara itu, pilihan bagi laki-laki terbatas pada kondom atau vasektomi dan jarang menjadi opsi utama. Selain itu, stigma sosial terhadap penggunaan kontrasepsi masih tinggi, terlebih bagi perempuan yang belum menikah. Akses terhadap kontrasepsi juga tidak merata, terutama di daerah pedesaan yang minim fasilitas kesehatan, sehingga kian menyulitkan perempuan dalam mengontrol hak reproduksinya.

Keterlibatan Agama dan Pasangan

Jika negara telah terlalu jauh mengintervensi tubuh perempuan, maka agama dan pasangan juga tak ingin ketinggalan. Atas nama moral, prinsip keagamaan, dan norma sosial, banyak perempuan kehilangan kuasa atas tubuh mereka sendiri. Keputusan mengenai kontrasepsi, kehamilan, dan hak atas tubuh, bukan hanya diatur oleh negara, tetapi juga ajaran agama dan kehendak pasangan.

Ajaran keagamaan acap kali menjadi penghalang bagi kebebasan reproduksi perempuan. Terdapat berbagai ajaran yang menentukan kapan, bagaimana, dan dalam situasi apa perempuan boleh memiliki hak atas ketubuhannya. Dalam banyak tradisi, kontrasepsi masih dianggap tabu dan aborsi dikecam tanpa mempertimbangkan kondisi medis dan psikologis perempuan. Jeratan ini kemudian dipererat dengan pasangan yang merasa memiliki otoritas atas tubuh perempuan. Perempuan dipaksa mengikuti kehendak pasangan dalam banyak hal, termasuk memiliki anak, hubungan seksual, dan penggunaan alat kontrasepsi.

Kombinasi antara negara, agama, dan pasangan menciptakan tekanan sosial yang membuat perempuan takut untuk berbicara. Perempuan yang menentang aturan ini akan diberi label sebagai perempuan pembangkang dan tidak bermoral. Pada akhirnya, tubuh perempuan dibuat selayaknya medan perebutan kekuasaan di mana negara, agama, dan pasangan memiliki kendali lebih besar daripada perempuan itu sendiri.

Kedaulatan Tubuh Perempuan

Hak reproduksi perempuan harus dilindungi tanpa campur tangan faktor eksternal yang membatasi kebebasannya. Negara perlu menjamin akses layanan kesehatan reproduksi dan pendidikan seksual yang setara. Lantas agama pun seharusnya tidak digunakan sebagai alat untuk mengekang kebebasan perempuan, dan masyarakat sipil juga harus berperan dalam memperjuangkan kebijakan yang adil serta memberikan dukungan bagi perempuan yang haknya terancam. Seharusnya, tubuh perempuan bukanlah medan perebutan kekuasaan bagi negara, agama, ataupun pasangan. Hanya perempuan yang berhak atas tubuhnya sendiri.

Penulis: Berbi Lovie (Volunteer WEI Batch 9)

Editor: Cut Raisa Maulida

Referensi

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948

Erdman, J. N., & Cook, R. J. (2008). Reproductive rights. International Encyclopedia of Public Health, 532–538. https://doi.org/10.1016/b978-012373960-5.00478-0

Susiana, S. (2016). Aborsi dan Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan . INFO Singkat Kesejahteraan Sosial, 8(06/II/P3DI/Maret/2016), 9–12.

Udasmoro, W. (2004). Konsep Nasionalisme Dan Hak Reproduksi Perempuan: Analisis Gender Terhadap Program Keluarga Berencana Di Indonesia. Humaniora, 16(2), 147–154. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/jh.814

Unairnews. (2024, August 5). Aborsi Bagi korban Pemerkosaan Menurut Dosen Hukum Pidana Unair. Universitas Airlangga Official Website. https://unair.ac.id/aborsi-bagi-korban-pemerkosaan-menurut-dosen-hukum-pidana-unair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *